Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan kehutanan untuk mencapai pelaksanaan pengelolaan hutan yang lestari, dibutuhkan peran serta Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dalam memantapkan kawasan hutan yang berkelanjutan. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan masa depan kehutanan sebagai institusi perencana di tingkat pusat dan daerah bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan yang akan dilakukan oleh instansi-instansi lingkup Kementerian Kehutanan lainnya.
Upaya untuk mewujudkan kawasan hutan yang mantap dilakukan melalui inventarisasi sumber daya hutan, penyelesaian penataan batas kawasan hutan, percepatan penyelesaian pemetaan dan penetapan seluruh kawasan hutan, peningkatan keterbukaan data dan informasi sumber daya hutan, integrasi perencanaan kawasan hutan, penyiapan prakondisi untuk meningkatkan kualitas tata kelola di tingkat tapak serta pelaksanaan perizinan yang jelas, cepat dan terukur. Pembangunan planologi kehutanan merupakan bagian dari prasyarat tercapainya pembangunan nasional.
Uraian di bawah ini disajikan untuk mengenal lebih jauh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Daftar Isi
Toggle1. Periode tahun 1945 – 1955
Organisasi yang pertama dinamakan: Brigade Planologi.
2. Periode tahun 1955 – 1964
- Tahun 1955
Melalui surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 37/Um/1055 tanggal 12 Maret 1955 telah dibentuk Direktorat Kehutanan dan Tata Bumi yang salah satu struktur organisasinya adalah Biro Planologi Kehutanan.
- Tahun 1957 – 1964
Di Departemen Pertanian dan Agraria dibentuk Jawatan Kehutanan Pusat di Bogor yang mempunyai 5 Bagian, diantaranya Bagian Planologi dan Teknik
3. Periode tahun 1964 – 1965
Seiring terbentuknya Kabinet Dwikora, dibentuk Departemen Kehutanan dan organisasi yang menangani bidang ke-intag-an yaitu Lembaga Inventori dan Tata Hutan yang kemudian menjadi Lembaga Inventori Hutan dan Bagian Tata Hutan di bawah Direktorat Kehutanan.
4. Periode tahun 1966 – 1971
Nama organisasi: Direktorat Inventarisasi dan Perencanaan Kehutanan yang dipimpin oleh Ir. Sukiman Atmosoedardjo.
5. Periode tahun 1971 – 1974
Sesuai dengan SK Menteri Pertanian N.168/Kpts/Org/4/1971 telah dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan yang didukung dengan unsur pelaksana, diantaranya Direktorat Perencanaan yang dipimpin oleh Ir. Gatot Subagio.
6. Periode tahun 1974 – 1983
Sesuai SK Menteri Pertanian No.617/Kpts/OP/10/1974 yang disempurnakan dengan SK Menteri Pertanian No.543/Kpts/OP/6/1980 dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan yang didukung dengan unsur pelaksana, diantaranya Direktorat Bina Program Kehutanan yang dipimpin oleh:
- Ir. Gatot Subagio (1974-1975);
- Ir. Lukito Daryadi, M.Sc (1975-1978);
- Ir. Moch. Harris Soerangga Djiwa (1974-1981);
- Ir. Armana Darsidi (1981-1983).
7. Periode tahun 1983 – 1988
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.20/Kpts-II/1983 tanggal 5 Juli 1983 tentang Susunan organisasi Departemen Kehutanan yang didukung dengan salah satu unsur pelaksana yaitu Badan Inventarisasi Tata Guna Hutan yang dipimpin oleh Ir. Armana Darsidi.
8. Periode tahun 1988 – 1997
Seiring dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan V terjadi perubahan Badan Inventarisasi Tata Guna Hutan menjadi Direktorat Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan yang dipimpin oleh:
- Ir. Soenarsan Sastrosemitro (1988 – 1993);
- Ir. Titus Sarijanto, M.Sc. (1993 – 1995);
- Ir. Sumahadi, MBA. (1995 – 1997).
9. Periode tahun 1997 – 1998
Pada akhir masa Orde Baru (awal Pelita VII) sempat terjadi penggabungan sektor perkebunan ke dalam Departemen Kehutanan yang kemudian menjadi Departemen Kehutanan dan Perkebunan, demikian juga dengan kegiatan keplanologian ditambah perkebunan menjadi Direktorat Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan dan Kebun (Ditjen INTAGBUN) yang dipimpin oleh Ir. Soebagjo Hadiseputro.
10. Periode tahun 1998 – 2002
Berdasarkan Keppres No.192 tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan.
Departemen Kehutanan dan Perkebunan didukung oleh salah satu unsur pelaksana yaitu Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan yang dipimpin oleh:
- Ir. Roedja’i Djakaria, M.Sc (1998 – 1999);
- Ir. Adjat Sudrajat, MS. (1999 – 2000);
- Ir. Mohamad Toha Mochtar Bratakusuma (2000 – 2001);
- Dr. Ir. Untung Iskandar (2001 – 2002).
11. Periode tahun 2002 – 2008
Di bawah Departemen Kehutanan, Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan menjadi Badan Planologi Kehutanan yang dipimpin oleh:
- Dr. Ir. Boen M Purnama, M.Sc. (2002 – 2005);
- Dr. Ir. Yetti Rusli, M.Sc. (2005 – 2008).
12. Periode tahun 2008 – 2010
Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Eselon I Kementerian Negara RI, telah ditetapkan Perubahan Organisasi dari Badan Planologi Kehutanan menjadi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden tersebut di atas, melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan yang menetapkan struktur organisasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Berdasarkan Surat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2008 tanggal 14 November 2008, Badan Planologi Kehutanan berubah menjadi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan yang dipimpin oleh:
- Ir. Soetrisno, M.M. (2008 – 2010);
- Dr. Ir. Bambang Soepijanto, M.M. (2010 – 2015).
13. Periode 2015
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 18/ Menhut-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomenklaktur Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan berubah menjadi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang dipimpin oleh:
- Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc (2015 – 2017);
- Prof Dr. Ir. Sigit Hardwinarto, M.Agr. (2018 – 2021);
- Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc. (2021 – 2023);
- Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P. (2023 – 2024).
13. Periode 2015 – sekarang
Seiring dengan pemisahan kembali Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, nomenklatur Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan kini resmi menjadi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, sesuai Permen Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 175, 182, dan 183 Tahun 2024, yang mengatur kelembagaan baru untuk mendukung pembangunan nasional secara lebih fokus dan kolaboratif. Mari bersama kelola hutan untuk Indonesia yang hijau, lestari, dan maju. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada era ini dipimpin oleh Ade Tri Ajikusumah, S.E., M.Si. (2025 – sekarang).