Kawasan hutan Indonesia memiliki luas mencapai sekitar 65% dari luas daratan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjadikan tugas menjaga keberadaan sumber daya hutan dan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik pada masa yang akan datang menjadi sangat penting bagi Rakyat Indonesia.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atau lebih dikenal dengan Ditjen PKTL adalah unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serius menyelesaikan proses penataan kawasan hutan hingga 100%.
Tugas kerja yang cukup berat ini akan menjadi tonggak kokoh menuju Sustainable Forest Management dan tata kelola kehutanan, untuk menjadi kejelasan hak dan kewajiban masyarakat serta keberpihakan nyata pada masyarakat. Selain itu juga, untuk menjadi kejelasan dan ketegasan dalam berinteraksi dengan dunia internasional dan dalam menjawab berbagai isu yang dialamatkan kepada Indonesia, sebagai negara dengan kekuatan hutan tropis di dunia.
Pengukuhan Kawasan Hutan merupakan rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, Pemetaan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan. Ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.
Pengukuhan Kawasan Hutan diawali dengan tahapan Penunjukan Kawasan Hutan yang merupakan penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan. Penunjukan ini dilandasi pada kesepakatan berbagai pihak dan instansi yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan lahan yang dimulai pada tahun 1980-an dengan sebutan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Setelah itu dilakukan Penataan Batas Kawasan Hutan dengan rincian kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman hasil pemancangan batas yang diumumkan kepada masyarakat disekitar batas kawasan selama 30 hari, inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan Pal serta Tugu Batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.
Hasil Penataan Batas selanjutnya dipetakan dan dilakukan Penetapan Kawasan Hutan melalui Keputusan Menteri. Pengumuman dan identifikasi Hak Pihak Ketiga dalam pelaksanaan tata batas luar kawasan hutan dimaksudkan untuk memastikan batas Hak Pihak Ketiga di sepanjang Trayek Batas Kawasan hutan.